Preprint / Version 1

UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002, (TENTANG PENGADILAN PAJAK) PERLUKAN DIAMANDEMEN ?

##article.authors##

  • HADION WIJOYO STMIK DHARMAPALA RIAU

Abstract

Tidak ada pajak tanpa Undang-undang.  Hal ini disebutkan John Adam pada tahun 1798-1801, sehingga pengertiannya adalah bahwa Negara tidak dapat memungut pajak jika tidak ada Undang-undangnya.  Masalah pemungutan pajak di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Indonesia pada pasal 23.  Dengan demikian amanat tersebut harus menjadi landasan dan semangat seluruh peraturan perundang-undangan perpajakan. 

 

Memang demikianlah adanya, seperti dapat dilihat dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.  Amanat konstitusi tersebut tidak lain menginginkan rakyat (warga negara) sendiri menentukan bagaimana pajak dipungut, pajak apa yang dipungut, kapan, dan berapa besar pajak yang dipungut termasuk sanksi dan lain sebagainya.  Ini berarti rakyat sendiri yang menentukan kualitas keadilan di dalam Undang-undang Perpajakan.  Dengan kata lain, mengingat asas kedaulatan rakyat yang dianut, dimana kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi di negara ini, termasuk menentukan kualitas keadilan undang-undangnya, maka undang-undang perpajakan suka atau tidak suka harus diterima sebagai hukum yang telah mencerminkan keadilan,  meskipun dapat diubah kapanpun sesuai persepsi keadilan yang berkembang di masyarakat.

Downloads

Posted

2021-04-23