ANALISIS PENGENAAN PPh ATAS JASA KONSTRUKSI (Tinjauan Terhadap PP 140 Tahun 2000)
Abstract
Pemerintah bersama DPR pada tanggal 2 Agustus 2000 telah mengesahkan lima perubahan Undang-undang Perpajakan, salah satunya adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Sehubungan dengan perubahan UU Perpajakan tersebut, terdapat beberapa peraturan pelaksanaan yang mengalami perubahan, salah satunya adalah peraturan mengenai pengenaan PPh atas jasa konstruksi. Sehubungan dengan jasa konstruksi tersebut Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 Tanggal 21 Desember 2000.
Sebelum membahas mengenai PP 140 tersebut, ada baiknya melihat pengenaan PPh atas jasa konstruksi Tahun-tahun sebelumnya. Sebenarnya menurut UU PPh sebelum maupun setelah dirubah, atas pembayaran berkenaan dengan jasa konstruksi merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 dan terdapat dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c, yaitu sebesar 15% dari perkiraan penghasilan bruto yang pada penghitungan akhir tahun dikreditkan dengan PPh yang terutang, dan perkiraan penghasilan bruto untuk jasa konstruksi tersebut adalah 10% dan untuk jasa konsultan sebesar 40% dari penghasilan bruto yang berlaku sampai dengan 31 Desember 1996.